Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Unggahan Ketua KNPB Merauke Sebelum Ditangkap Satgas Nemangkawi

Sejumlah Unggahan Ketua KNPB Merauke Sebelum Ditangkap Satgas Nemangkawi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Satgas Siber Ops Nemangkawi telah menangkap Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke berinisial EKM (38). Pemilik akun Facebook Manuel Metemko ini ditangkap karena didiga telah menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.

"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Sejumlah unggahan yang diposting oleh EKM di akun Facebooknya yakni pada Senin (7/6) 'aparat Militer Indonesia yang disebutnya telah menembak sejumlah warga sipil secara brutal di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Jumat (4/6)'. Dalam postingan ini juga mengunggah foto sejumlah orang tergeletak sudah tak bernyawa.

Selain itu, pada Minggu (6/6) lalu ia juga memposting sebuah foto dengan caption 'Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (3/6)'.

Dalam akun itu juga memposting 'jika Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN hilang, mungkin digunakan untuk pembiayaan operasi militer di Papua'. Ia juga memposting, 'Kapolri dan Panglima TNI bertemu para bupati langsung issu teroris menggema di seluruh Papua'.

Ada lagi postingan yang menyebut, 'Kapolda Papua berhasil menghidupkan Rasisme #Thanks'. Selanjutnya, akun itu memposting, 'Lebeli teroris kepada TPNPB tetapi praktek operasinya kepada seluruh orang asli Papua'. 'Selamat jalan Bapa wakil Gubernur Papua'.

Iqbal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita atau informasi tidak benar alias hoaks.

"Janganlah membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko berinisial EKM (38). Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke ini ditangkap karena diduga telah menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.

"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Ia menyebut, penangkapan terhadap EKM dilakukan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.35 Wit, saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.

"Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi, dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021," sebutnya.

Iqbal menjelaskan, penangkapan terhadap EKM juga setelah pihak menyelidiki laporan tersebut secara online terhadap media sosial milik terduga pelaku.

"Dari upaya penyelidikan online terhadap media social dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Kini, petugas sudah membawa EKM ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik," ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap EKM, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah handphone merek Vivo warna biru type Y15, 2019.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenalan Cowok dari Facebook, Siswi Kelas 3 SMP Disetubuhi 4 Kali hingga Diajak Ngamen
Kenalan Cowok dari Facebook, Siswi Kelas 3 SMP Disetubuhi 4 Kali hingga Diajak Ngamen

Orangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Punya Jabatan Mentereng, Eks Panglima TNI Tetap Antre Wudhu Seperti Warga Biasa, Netizen Salfok ke Celananya
Punya Jabatan Mentereng, Eks Panglima TNI Tetap Antre Wudhu Seperti Warga Biasa, Netizen Salfok ke Celananya

Meski dia memiliki jabatan mentereng, ternyata tak membuat alumni Akabri 1981 ini menggunakan 'kekuasaannya' untuk meminta lebih dulu berwudhu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor
Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor

Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya