Sederet Jawaban Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka Suap KONI
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Imam Nahrawi menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Uang itu bagian komitmen fee pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Penerimaan uang ini juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Menurut Alex, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelum ditetapkan tersangka penerima suap, Imam Nahrawi berulang kali menyangkal. Merdeka.com mencatat jawaban-jawaban Imam Nahrawi saat ditanya mengenai dana suap hibah KONI.
Desember 2018:Saat anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (KPK) kasus suap dana hibah KONI, Menpora justru mengaku baru mengetahui jika ada program penyaluran bantuan ke KONI.
"Saya juga baru tahu kalau ada program dari KONI seperti itu, baru tahu saya. Kita rapim kemarin, baru tahu," katanya di Solo, Kamis (20/12).
Januari 2019:Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK. Usai diperiksa, politikus PKB ini mengaku ditelisik soal peran dan mekanisme dalam pengajuan proposal. Dia menjelaskan, mekanisme dalam pengajuan proposal terhadap kementeriannya harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
"Dan saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha," kata Menpora (24/1).
Imam mengelak saat disebut mengetahui ada kejanggalan dalam proposal dana hibah dari kementeriannya kepada KONI. Menurut dia, di dalam kementeriannya memiliki masing-masing tugas pokok dan fungsi.
Dia mengklaim, proposal dana hibah yang diajukan KONI tak sempat dibaca detail. Alasannya, tugas Menpora tak hanya mengurusi soal pengajuan proposal dari masyarakat.
"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut UU. Bahwa ada penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata dia.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain, ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi," kata dia.
April 2019:Menpora Imam Nahrawi hadir di sidang Tipikor sebagai saksi. DAlam kesaksiannya, Imam mengaku tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari anak buahnya.
"Tidak ada dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposisikan berapa," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).
Imam mengaku bahwa pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Saya tidak tahu jumlah yang didisposisi dan tidak dilaporkan, sedangkan pengawasan prestasi atlet tanggung jawabnya bertanya tapi penggunaan anggaran ditangani APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan ujungnya BPK (Badan Pengawasan Keuangan)," ungkap Imam.
Menpora juga membantah memerintahkan asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum untuk mengawal proposal yang diajukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Imam mengaku tidak tahu dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora.
"Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi," kata Imam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa berhubungan suami istri dan adabnya menurut Islam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa barang hilang agar kembali ketemu menurut Islam yang perlu kamu ketahui.
Baca SelengkapnyaDoa memohon diringankan beban hidup bisa diamalkan oleh umat Islam di setiap kesempatannya. Berikut bacaan doanya.
Baca SelengkapnyaKeduanya berbicara soal perannya membangun negeri hingga diakhiri dengan salam komando.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya