SBY harusnya keluarkan Perppu, bukan Keppres buat Komnas HAM
Merdeka.com - Rencana penerbitan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM dinilai tidak tepat. Seharusnya, presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau dengan Keppres justru melanggar undang-undang," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (30/8).
Pasal 83 ayat 4 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
"Keppres tidak boleh melanggar UU yang secara hierarkis lebih tinggi. Kalau bisa begitu, presiden bisa dong memperpanjang masa jabatannya sendiri dengan Keppres," jelas Irman.
Presiden seharusnya mengeluarkan Perrpu yang posisinya sejajar dengan UU. Lewat Perppu, kata Irman, presiden bisa menunjukkan beberapa orang untuk menjabat anggota Komnas HAM sampai anggota baru dipilih oleh DPR.
"Tidak usah banyak-banyak, tunjuk saja tiga orang. Kalau DPR selesai tiga tahun, ya segitu juga dia menjabat," kata dia.
Namun, kata Irman, orang yang ditunjuk presiden hendaklah bukan anggota Komnas HAM yang baru selesai masa jabatannya. "Tunjuk saja, presiden pakai hak prerogatifnya," ujar dia.
Lebih jauh, Irman mengatakan, presiden tidak usah malu untuk kembali menerbitkan Perrpu. Sebab, dalam konteks Komnas HAM, presiden justru menjadi 'penyelamat' DPR dan Komnas HAM yang lalai. Untuk diketahui, Pansel Komnas HAM tidak berada di bawah presiden.
"Ini bukan wewenang presiden karena Komnas HAM lembaga independen. Tapi presiden bisa menolongnya lewat Perppu," ujar dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya