Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY harusnya keluarkan Perppu, bukan Keppres buat Komnas HAM

SBY harusnya keluarkan Perppu, bukan Keppres buat Komnas HAM Gedung Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana penerbitan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM dinilai tidak tepat. Seharusnya, presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kalau dengan Keppres justru melanggar undang-undang," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (30/8).

Pasal 83 ayat 4 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

"Keppres tidak boleh melanggar UU yang secara hierarkis lebih tinggi. Kalau bisa begitu, presiden bisa dong memperpanjang masa jabatannya sendiri dengan Keppres," jelas Irman.

Presiden seharusnya mengeluarkan Perrpu yang posisinya sejajar dengan UU. Lewat Perppu, kata Irman, presiden bisa menunjukkan beberapa orang untuk menjabat anggota Komnas HAM sampai anggota baru dipilih oleh DPR.

"Tidak usah banyak-banyak, tunjuk saja tiga orang. Kalau DPR selesai tiga tahun, ya segitu juga dia menjabat," kata dia.

Namun, kata Irman, orang yang ditunjuk presiden hendaklah bukan anggota Komnas HAM yang baru selesai masa jabatannya. "Tunjuk saja, presiden pakai hak prerogatifnya," ujar dia.

Lebih jauh, Irman mengatakan, presiden tidak usah malu untuk kembali menerbitkan Perrpu. Sebab, dalam konteks Komnas HAM, presiden justru menjadi 'penyelamat' DPR dan Komnas HAM yang lalai. Untuk diketahui, Pansel Komnas HAM tidak berada di bawah presiden.

"Ini bukan wewenang presiden karena Komnas HAM lembaga independen. Tapi presiden bisa menolongnya lewat Perppu," ujar dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam

Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya