Salah Paham Gara-Gara Bendera Partai, Agung Tabrak dan Pukuli Wayan
Merdeka.com - Polresta Denpasar menangkap pelaku pemukulan bernama A.A Ketut Nengah Agung Setyawan (34). Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan Padang Sambilan Kaja, Denpasar Barat, Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kronologinya saat itu korban bernama I Wayan Nurata (45), membeli rokok dan mengendarai sepeda motor pulang ke rumah.
Selanjutnya, saat di perempatan Pagutan Denpasar korban mengarah ke TKP. Kemudian, datang pelaku dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menabrak korban hingga terjatuh dan memukulnya berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri yang mendapatkan jahitan. Kepala korban pusing dan tidak dapat melakukan tugas sehari-hari sebagai buruh harian. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan tersebut berawal dari kejadian tiga bulan lalu. Saat itu, korban membantu tetangganya untuk menurunkan bendera salah satu partai yang berada di depan rumah.
"Korban sedang membantu tetangganya untuk menurunkan bendera partai dan melipat bendera tersebut. Saat dilipat datanglah pelaku yang pada saat itu tidak menerima dengan bendera yang terpasang di situ, dan sempat mengancam kepada korban," ucapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2).
Berselang tiga bulan kemudian, pelaku dan korban berpapasan di TKP, dan langsung memukulnya. "Pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan kepada korban," imbuh Wakapolresta.
Menurut Wakapolresta, kejadian tersebut hanya salah paham, dan juga merupakan inisiatif pelaku sendiri. Selain itu, pelaku selain seorang pedagang buah juga merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Denpasar.
Saat ditanya bendera partai apa yang diturunkan, Wakapolresta tidak menjelaskan. "Hanya kesalahpahaman saja. Dia (korban) menurunkan bendera yang terpasang di depan rumah tentangganya. Karena, mungkin tetangganya tidak mau di pasang (bendera) di depan rumahnya," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, adalah pakaian korban yang berisikan bercak darah, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Nomor Polisi DK 6313 AAG, milik pelaku yang digunakan untuk menabrak Korban.
"Kami sangkakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Wakapolresta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apet memastikan tidak ada warga yang menjadi korban dari peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaPria tersebut ditangkap polisi di Lampung usai tragedi pembunuhan
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnyawarga panik karena suara ledakan terus terjadi. Petugas masih di lapangan.
Baca Selengkapnya