Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Alokasi 'uang lelah' atas perintah Sudjadnan

Saksi: Alokasi 'uang lelah' atas perintah Sudjadnan Sidang Sudjadnan Parnohadiningrat. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat adalah orang yang memerintahkan alokasi anggaran 'uang lelah' dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005. Dia mengatakan cuma mencatat rincian dari Sudjadnan.

"Pemberian uang lelah itu atas perintah Pak Sudjadnan. Beberapa pihak yang dapat Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian pengendalian. Pak Sudjadnan yang menentukan jumlahnya, saya hanya mencatat saja," ujar Putu saat bersaksi dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Putu berkilah, yang dimaksud 'uang lelah' sebagai pengganti biaya-biaya sebelum persidangan dan konferensi internasional dilaksanakan. Menurut dia, ketika usulan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan, dan sekretariat sudah dibentuk maka memerlukan biaya buat transportasi dan konsumsi. Sementara honor hanya diberikan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam kepanitiaan.

Putu pun mengaku mendapat uang lelah itu. Dia juga membuatkan tanda terima buatan sendiri kepada pihak-pihak yang menerima duit panas itu.

"Saya buatkan tanda terimanya. Tapi waktu 2008, Kementerian Luar Negeri direnovasi dan saat saya periksa dan tanya anak buah, dokumennya sudah banyak yang hilang. Cuma satu yang ketemu," ujar Putu.

Kendati demikian, lanjut Putu, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri, ditemukan ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005 sebesar Rp 1,68 miliar. Dia juga dituntut mengganti uang itu bersama dengan rekan kerjanya, Warsita Eka, sertra Sudjadnan. Akibat kasus itu, Putu juga sempat dibui di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama beberapa waktu.

"Kami membayar secara tanggung renteng sesuai jumlah itu. Itu atas perintah Itjen. Saya bayar Rp 400 juta, Pak Eka Rp 400 juta, sementara Pak Sudjadnan Rp 800 juta," sambung Putu.

Atas kesaksian Putu, Sudjadnan mengaku keberatan. Dia menampik pernah memerintahkan alokasi 'uang lelah' dan menentukan besarannya.

"Saya menyatakan kesaksian itu tidak benar karena saya tidak pernah memerintahkan itu," ujar Sudjadnan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya