Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU KUHP dinilai over kriminalisasi

RUU KUHP dinilai over kriminalisasi santet. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai over kriminalisasi. Sebab, dalam RUU ini banyak terdapat pasal yang mengatur perilaku masyarakat yang diancam pidana.

"Kami melihat RUU KUHP ini over kriminalisasi. Ada 766 pasal yang mengatur tindak tanduk masyarakat dengan ancaman pidana," ujar Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (11/4).

Zainal mengatakan, kehadiran RUU KUHP ini dapat membahayakan bagi kehidupan masyarakat sipil. "Ini berpotensi menghalangi kebebasan sipil," kata dia.

Selanjutnya, terang Zainal, RUU KUHP yang ada saat ini memuat pelbagai ketentuan baru yang justru tidak melindungi kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitas kehidpan sehari-hari. Hal itu bertentangan dengan nilai kebebasan universal yang diatur dalam konvenan internasional hak sipil dan politik.

"Banyak rumusan baru yang masih banyak tidak sesuai dengan konvenan internasional hak sipil dan politik," ucap Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan, pembaruan KUHP ini seharusnya lebih menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak sipil. "Arah pembaruan hukum pidana ini seharusnya menghormati HAM sekaligus hak-hak sipil sekaligus menjaga hubungan antara masyarakat sipil dengan negara. Sementara RUU KUHP ini lebih banyak berorientasi pada negara," ungkap dia.

Sementara itu, Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar menilai, belum terdapat lompatan paradigma dalam alam pikiran para pembuat RUU ini. "Mereka masih menggunakan pola pikir lama seperti masa berlangsungnya Perang Dunia II," terang dia.

Lebih lanjut, Wahyudi menyayangkan pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHP ini justru semakin jauh dari semangat demokrasi. "Semangat perkembangan demokrasi ternyata tidak diimbangi dengan semangat pembaruan politik hukum pidana," pungkas dia.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Mengintip Ruangan Khusus di RSUD Serang untuk Caleg Depresi Usai Kalah Pemilu
Mengintip Ruangan Khusus di RSUD Serang untuk Caleg Depresi Usai Kalah Pemilu

Meski belum memiliki poli kejiwaan namun untuk penanganan awal masih dapat dilakukan di RSUD Kota Serang.

Baca Selengkapnya
Komjen Rudy Lulusan Sekolah Perwira 'Nyelip' di Antara Bintang Tiga Polri Jebolan Akpol 1988-1991
Komjen Rudy Lulusan Sekolah Perwira 'Nyelip' di Antara Bintang Tiga Polri Jebolan Akpol 1988-1991

Komjen Rudy mampu 'nyelip' di antara Bintang 3 Polri jebolan Akpol meski dari lulusan Sekolah Perwira.

Baca Selengkapnya