RUU KUHP dinilai over kriminalisasi
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai over kriminalisasi. Sebab, dalam RUU ini banyak terdapat pasal yang mengatur perilaku masyarakat yang diancam pidana.
"Kami melihat RUU KUHP ini over kriminalisasi. Ada 766 pasal yang mengatur tindak tanduk masyarakat dengan ancaman pidana," ujar Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (11/4).
Zainal mengatakan, kehadiran RUU KUHP ini dapat membahayakan bagi kehidupan masyarakat sipil. "Ini berpotensi menghalangi kebebasan sipil," kata dia.
Selanjutnya, terang Zainal, RUU KUHP yang ada saat ini memuat pelbagai ketentuan baru yang justru tidak melindungi kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitas kehidpan sehari-hari. Hal itu bertentangan dengan nilai kebebasan universal yang diatur dalam konvenan internasional hak sipil dan politik.
"Banyak rumusan baru yang masih banyak tidak sesuai dengan konvenan internasional hak sipil dan politik," ucap Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan, pembaruan KUHP ini seharusnya lebih menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak sipil. "Arah pembaruan hukum pidana ini seharusnya menghormati HAM sekaligus hak-hak sipil sekaligus menjaga hubungan antara masyarakat sipil dengan negara. Sementara RUU KUHP ini lebih banyak berorientasi pada negara," ungkap dia.
Sementara itu, Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar menilai, belum terdapat lompatan paradigma dalam alam pikiran para pembuat RUU ini. "Mereka masih menggunakan pola pikir lama seperti masa berlangsungnya Perang Dunia II," terang dia.
Lebih lanjut, Wahyudi menyayangkan pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHP ini justru semakin jauh dari semangat demokrasi. "Semangat perkembangan demokrasi ternyata tidak diimbangi dengan semangat pembaruan politik hukum pidana," pungkas dia.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaMeski belum memiliki poli kejiwaan namun untuk penanganan awal masih dapat dilakukan di RSUD Kota Serang.
Baca SelengkapnyaKomjen Rudy mampu 'nyelip' di antara Bintang 3 Polri jebolan Akpol meski dari lulusan Sekolah Perwira.
Baca Selengkapnya