Rusak pagar tetangga, Robert disidang terancam penjara 1,5 tahun
Merdeka.com - Robert Azali (50), terdakwa kasus perusakan pagar pembatas pekarangan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, agar dibebaskan dari segala dakwaan, Rabu (18/12). Sebab dia yakin tidak bersalah.
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Robert Azali karena tidak terbukti secara sah telah melakukan kesalahan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dikembalikan lagi nama baiknya," ujar Sahaburin, salah seorang penasehat hukum terdakwa, saat membacakan nota pledoi Robert Azali.
Seperti diberitakan Antara, pengacara mengatakan, permohonan itu memiliki beberapa alasan; karena alat bukti, saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi Dulhak, yang pertama kali menyaksikan perbuatan Robert, tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Dhani.
"Tindakan terdakwa Robert Azali memiliki alasan tersendiri, karena membuka pagar yang dipasang seseorang di lahan miliknya. Justru perbuatan orang yang memasang pagar di lahan yang bukan haknya, tidaklah dibenarkan menurut hukum," tegas Sahaburin.
Bergulirnya kasus perusakan pagar pembatas pekarangan di Gili Trawangan ini ke ranah pengadilan, didasarkan atas dakwaan JPU, yang menjerat terdakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai tindak perusakan.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Robert telah melakukan aksi perusakan terhadap pagar pembatas pekarangan milik orang lain di Gili Tawangan, Kabupaten Lombok Utara.
JPU menyebutkan, pada 15 Juli 2012, Robert yang sedang berada di Ampenan didatangi karyawan restoran miliknya, The Exile, yang melaporkan bahwa ada pemasangan pagar di atas tanah yang menjadi hak milik Robert.
Mendengar hal itu, keesokan harinya, 16 Juli 2012, Robert pun melaporkan kejadian itu kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, karena tidak ada tanggapan terkait laporannya, maka Robert pun memutuskan mengambil tindakan dengan cara merusak pagar yang terbuat dari bambu, kayu banten dan sentigi, yang berada tepat di depan restoran The Exile.
Tindakan inilah yang akhirnya menjadikan Robert sebagai terdakwa pada sidang yang majelis hakimnya diketuai Budi Susilo, atas laporan yang dilakukan Sri Hayatiningsih.
Atas bukti-bukti di persidangan seperti itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Sahaburin menjelaskan kronologi masalah perusakan pagar, yang terjadi di atas tanah milik Robert Azali di Gili Trawangan, yang luasnya sekitar satu hektare.
Di seberang tanah milik Robert ini, terdapat lahan milik Saparia yang letaknya tepat di sempadan pantai. Tanah itu dijual Saparia kepada Sri Hayatiningsih. Usai akad jual-beli, Sri mengurus legalisasi surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus rekonstruksi ulang.
Namun, tanah itu yang terletak di sempadan pantai, lama kelamaan tergerus sehingga ambles dan luasnya makin berkurang. Setelah rekonstruksi, batas tanah ini dimajukan sehingga sampai pada tanah yang menjadi hak milik Robert.
Sahaburin menjelaskan, sebenarnya sempadan pantai merupakan fasilitas umum penunjang pariwisata. Seharusnya, kata dia, tidak boleh dimiliki secara pribadi, hingga jelas tidak dapat didaftarkan atau disertifikatkan atas nama pribadi.
"Lantas kenapa pada 5 Maret 1984 telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 147, luas 10.609 M2, Surat Ukur Sementara (SUS) No. 134 tahun 1983 atas nama Sapariah, di lahan sempadan pantai. Ini yang mengherankan," ujar Sahaburin, dengan nada mempertanyakan.
Sidang ditunda hingga 31 Desember mendatang untuk mendengarkan pembacaan nota putusan majelis hakim untuk terdakwa.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaMemasak telur dadar tebal ternyata bisa dilakukan tanpa menggunakan tepung. Berikut uraian tahapannya.
Baca Selengkapnya