Rumah Dirut PLN digeledah KPK, JK bilang 'Jangan langsung menilai'
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin Direktur Utama PLN Sofyan Basir melaksanakan tender-tender pembangunan proyek PLN dengan sangat ketat. Hal ini menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadi Sofyan Basyir pada Minggu (15/7) kemarin terkait dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Karena di PLN itu ketat sebenarnya, jadi saya yakin juga Pak Sofyan itu mempunyai pengalaman selama ini cukup baik, sangat baik malah, sangat ketat dalam hal pemilihan-pemilihan kontraktor itu," katanya seperti dilansir Antara, Minggu (16/7)
JK mengatakan penggeledahan merupakan kewenangan KPK. Namun, ia menyayangkan banyak yang menduga bahwa penggeledahan diartikan jika Sofyan Basyir diduga terlibat dalam kasus suap.
"Itu tentu KPK berwenang namun perlu juga, jangan terlalu orang langsung menilai," katanya.
Sebelumnya, Direksi PLN menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Made, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK.
Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.
Sementara itu, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya