Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.
Jubir KPK menyebut proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung di kediaman adik SYL.
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andri Tenri Bilang Radiansyah. Penggeledahan tersebut berlangsung di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).
Ali menyebut proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung di kediaman adik SYL. Belum diketahui temuan yang didapatkan oleh penyidik KPK.
"Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nnti setelah selesai," ungkap Ali.
Sebagiamana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.
Dari pantauan merdeka.com, KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 14.30 Wita
penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam penggeledahan itu, dijaga ketat oleh sejumlah polisi bersenjata lengkap.
Selain penggeledahan dilakukan didalam rumah berlantai dua itu, penyidik juga nampak memeriksa satu unit kendaraan Alphard putih bernomor polisi DD 1871 VU.
"Setahu saya, ini rumah pak Andi Darussalam (ADS), sudah almarhum. Ipar dari pak Syahrul," kata salah satu warga sekitar saat ditemui di lokasi.
Sementara Kuasa Hukum keluarga Andi Tenri Angka Yasin Limpo, Muh Natsir enggan menjelaskan giat yang dilakukan penyidik KPK di rumah kliennya. Ia mengaku hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskan apakah penggeledahan atau ada yang harus disita. Kami tidak sampai ke situ," ujarnya.
Natsir menambahkan datang ke rumah kliennya untuk memantau giat dilakukan KPK. Ia juga mengungkapkan di dalam rumah kliennya juga sudah ada pengacara lainnya yang memantau giat penyidik KPK.
"Meminta sy untuk memantau rumahnya. Saya sebagai kuasa hukum keluarga, tetap memantau," pungkasnya