Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizal Abdullah bakal beber peran Alex Noerdin di korupsi wisma atlet

Rizal Abdullah bakal beber peran Alex Noerdin di korupsi wisma atlet Rizal Abdullah diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011, Rizal Abdullah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal yang diperiksa hampir tiga jam mengaku berkas perkaranya sudah dirampungkan dan masuk ke tahap penuntutan alias P21.

"Iya sudah (P21),‎" kata Rizal usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Rizal mengatakan dalam persidangan, dirinya akan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Termasuk, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang disebut-sebut menerima dana fee 2,5 persen dari proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

"Itu (dana fee 2,5 persen untuk Alex Noerdin), nanti di sidang saja," jelasnya.

Diduga kuat, lembaga antirasuah mengendus adanya peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar ini dilakukan setelah adanya pernyataan Rizal Abdullah yang membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk Alex.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Rizal melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3).

Kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang, dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.

Rizal sendiri telah ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.

Selain itu, munculnya nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sendiri lantaran sering disebut-sebut dalam fakta persidangan. Mereka disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex pun dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pada beberapa kesempatan, Alex membantah hal tersebut.

Namun, pihak KPK sendiri telah berjanji mendalami dugaan keterlibatan Alex. Kendati demikian, hingga saat ini Alex yang tercatat telah bolak-balik diperiksa KPK masih belum dinyatakan ikut terlibat.

Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Selengkapnya
Berkunjung ke Panti Asuhan, Intip Momen Perayaan Ultah Rizky Nazar Pemain Sinetron Bidadari Surgamu
Berkunjung ke Panti Asuhan, Intip Momen Perayaan Ultah Rizky Nazar Pemain Sinetron Bidadari Surgamu

Rizky Nazar pemain Bidadari Surgamu baru saja berulang tahun yang ke 28 pada Kamis (7/3).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pemain Sepak Bola Tersambar Petir di Stadion Siliwangi, Sepatu Terbakar dan Baju Robek
Detik-Detik Pemain Sepak Bola Tersambar Petir di Stadion Siliwangi, Sepatu Terbakar dan Baju Robek

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya