Risma pecat 30 PNS Surabaya tukang poligami dan korupsi

Risma awalnya sudah mengingatkan agar para PNS tidak main-main. Tapi imbauan Risma dicuekin.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Risma pecat 30 PNS Surabaya tukang poligami dan korupsi
Risma di Surabaya. ©2014 Merdeka.com/Dok Pemkot Surabaya

Karena terlibat kasus poligami dan masalah penyalahgunaan anggaran sepanjang tahun 2013, 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jawa Timur terpaksa dipecat oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dan pelanggaran paling banyak adalah kasus menikah lagi."Mayoritas yang kami pecat sepanjang 2013 adalah kasus kawin lagi tanpa izin. Sisanya kasus penyalahgunaan anggaran," terang Risma usai acara pelantikan sekitar 560 PNS baru di Gedung Sawonggaling, Surabaya, Selasa (18/3).Mantan Kepala Dinas Pertamanan ini juga mengaku, sebelum melakukan pemecatan terhadap ke-30 PNS tersebut, pihaknya juga sudah memberikan peringatan keras. Namun, mereka justru tidak mengindahkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis."Tapi justru sikap yang ditunjukkan atas teguran itu, terkesan meremehkan dan seperti menantang. Akhirnya ya sudah, kita lakukan pemecatan," tegas alumnus Institut Teknologi 10 November (ITS) tersebut.Risma juga menegaskan, pihaknya juga akan melimpahkan kasus itu ke proses hukum. "Karena itu, PNS di lingkungan Pemkot wajib menaati aturan dan memegang teguh sumpah jabatan, yang akan dipertanggungjawabkannya nanti di hadapan Tuhan," kara Risma mengingatkan.Risma juga memaparkan, dari sekitar 10 ribu yang mendaftar sebagai PNS pada 2013 lalu, hanya sekitar 400 orang saja yang diterima. Dan dari sekitar 560 PNS yang diambil sumpahnya, selain wajah baru, juga ada PNS lama yang belum sempat diambil sumpahnya.Sedangkan dari jumlah tersebut, terbagi menjadi tiga kelompok yaitu 231 orang sebagai guru, 13 orang difungsikan sebagai juru medis, dan 316 orang non-fungsional. Dan dari tiga golongan itu, masih terbagi lagi menjadi empat golongan, yaitu 44 orang masuk golongan I, 304 orang golongan II, 154 golongan III dan 58 PNS masuk golongan IV.

Rekomendasi