Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Transaksi Rp40 M terjadi di Hotel Grand Hyatt pada Juli 2022
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum terkait penetapan tersangka anggotanya Achsanul Qosasi, yang menerima Rp40 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Namun, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,"
tulis pernyataan resmi BPK, dikutip merdeka.com, Sabtu (4/11).
merdeka.com
Lebih lanjut, BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,"
kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).
merdeka.com
Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata dia.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," tambah Kuntadi.
Oleh sebab itu, Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.