Reaksi Keluarga Laura Anna Usai Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui
Merdeka.com - Kakak Almarhumah Laura Anna, Greta Irene merasa puas dengan vonis 4,5 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Greta merasa vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam perkara yang menimpa adiknya Laura Anna selaku pelapor.
Meskipun menurut dia, hukuman itu masih belum maksimal jika mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang didakwakan kepada Gaga, yng harus dipenjara lima tahun penjara.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya nggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.
Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gaga divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat. Dimana dalam pokok perkara ini, Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.
"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.
Adapun dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya. Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaSejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca SelengkapnyaH mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.
Baca SelengkapnyaDi depan keluarga, Hafiz terang-terangan bicara soal hubungan dengan wanita.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIbu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSejumlah hal kerap dilakukan oleh bayi dan anak dengan salah sehingga menyebabkan munculnya masalah.
Baca Selengkapnya