Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kebohongan yang dibuatnya.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Trisadono, membeberkan alasan mengajukan banding lantaran kurang puas dengan vonis hakim.
"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan memberikan detterent effect (efek prevensi khusus maupun secara umum)," kata Daroe saat dihubungi, Rabu (17/7).
Daroe menyatakan, banding telah didaftarkan ke PN Jaksel.
"Iya tadi sudah nyatakan banding," tutup dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," tutur Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Menurut Insank, awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding. Namun setelah dibicarakan bersama, kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
"Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan, ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," jelas dia.
Secara makna, jika majelis hakim membicarakan soal adanya benih-benih keonaran, artinya hal tersebut masih praduga dan belum terjadi. Sementara dalam Pasal 14 ayat 1, keonaran yang dimaksud sudah terjadi dan mutlak kepastian hukumnya.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara objektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," Insank menandaskan.
Memori banding Ratna Sarumpaet tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakarta Selatan, Muhtar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaWanita ini mengunggah momen 180 derajat yang berbanding terbalik dengan dirinya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Raden Adipati Djojoadiningrat mampu meyakinkan Kartini untuk mewujudkan bersama mimpinya membangun kesetaraan bagi kaum perempuan.
Baca SelengkapnyaWanita ini cerita jika sehelai rambut yang disimpan di dompetnya memiliki makna penting hingga sukses bikin haru warganet.
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMomen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnya