Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Banding

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Banding Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kebohongan yang dibuatnya.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Trisadono, membeberkan alasan mengajukan banding lantaran kurang puas dengan vonis hakim.

"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan memberikan detterent effect (efek prevensi khusus maupun secara umum)," kata Daroe saat dihubungi, Rabu (17/7).

Daroe menyatakan, banding telah didaftarkan ke PN Jaksel.

"Iya tadi sudah nyatakan banding," tutup dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," tutur Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Insank, awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding. Namun setelah dibicarakan bersama, kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.

"Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan, ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," jelas dia.

Secara makna, jika majelis hakim membicarakan soal adanya benih-benih keonaran, artinya hal tersebut masih praduga dan belum terjadi. Sementara dalam Pasal 14 ayat 1, keonaran yang dimaksud sudah terjadi dan mutlak kepastian hukumnya.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara objektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," Insank menandaskan.

Memori banding Ratna Sarumpaet tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakarta Selatan, Muhtar.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Berbanding 180 Derajat, Wanita Ini Bagikan Momen Kesendiriannya saat Dirawat di RS, Pasien Sebelah Ramai Dijenguk
Berbanding 180 Derajat, Wanita Ini Bagikan Momen Kesendiriannya saat Dirawat di RS, Pasien Sebelah Ramai Dijenguk

Wanita ini mengunggah momen 180 derajat yang berbanding terbalik dengan dirinya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Raden Adipati Djojoadiningrat, Suami RA Kartini Sekaligus Bupati Rembang ke-7
Mengenal Raden Adipati Djojoadiningrat, Suami RA Kartini Sekaligus Bupati Rembang ke-7

Sosok Raden Adipati Djojoadiningrat mampu meyakinkan Kartini untuk mewujudkan bersama mimpinya membangun kesetaraan bagi kaum perempuan.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Selalu Bawa Sehelai Rambut di Dompetnya saat Bepergian, Alasan di Baliknya Bikin Haru
Wanita Ini Selalu Bawa Sehelai Rambut di Dompetnya saat Bepergian, Alasan di Baliknya Bikin Haru

Wanita ini cerita jika sehelai rambut yang disimpan di dompetnya memiliki makna penting hingga sukses bikin haru warganet.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Tamtama TNI Tamunya Jenderal, Sosok Sang Istri Curi Perhatian
Pernikahan Tamtama TNI Tamunya Jenderal, Sosok Sang Istri Curi Perhatian

Momen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya