Putusan praperadilan kasus Century digelar PN Jaksel besok
Merdeka.com - Putusan sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3) besok.
"Akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 10 Maret, jam 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkat, Rabu (9/3).
Dalam perkara itu, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memaksa KPK segera tetapkan tersangka baru kasus Century. Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," katanya.
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya, adalah salah seorang yang sudah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang itu. Dalam kesaksiannya, Nadia pernah membuka soal Boediono menemui ayahnya di LP Sukamiskin.
Dalam pertemuan tersebut diakui Nadia Mulya, ayahnya dan Boediono membicarakan soal kasus Century.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaDalam Pandora Paper, mengungkap cara politisi, miliarder, dan selebritas berpengaruh memanfaatkan rekening luar negeri.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya