Puluhan pengacara gelar unjuk rasa tolak RUU Advokat
Merdeka.com - Puluhan pengacara menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi di Medan, Kamis (11/9) guna menolak RUU Advokat.
Setelah berkumpul di Bundaran Majestik, para advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan ini bergerak ke kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, dan melakukan aksi di sana. Selanjutnya mereka begerak ke depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Pengadilan.
Dalam aksinya, para adokat menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. "RUU Advokat adalah ancaman bagi eksistensi dan standar mutu advokat. RUU ini membuka peluang untuk munculnya makelar kasus. UU Advokat No 18 Tahun 2013 masih layak dan tidak perlu diamandemen," jelas Lamsiang Sitompul, koordinator aksi.
Lebih rinci, para advokat ini menyatakan menolak sistem multibar association pada profesi advokat dan meminta agar sistem single bar association tetap dipertahankan. "Kami juga menolak intervensi pemerintah untuk memverifikasi advokat dan organisasi advokat," lanjut Lamsiang.
Selain itu, para anggota Peradi ini juga menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) serta menolak intervensi advokat yang berada di DPR RI terkait kelulusan calon advokat.
Para pengunjuk rasa dijumpai Humas PT Medan Bantu Ginting. Dia menyatakan PT tidak akan membeda-bedakan organisasi profesi advokat. "Selama semuanya menjunjung keadilan dan kebenaran. Tapi masalahnya nanti terbentur dalam pelimpahan, karena pada Pasal 4 UU Advokat, advokat harus disumpah ketua PT," jelasnya.
Sebelum demo ini sempat beredar informasi seluruh advokat yang tergabung dalam Peradi akan mogok sidang. Namun pantauan di PN Medan, persidangan tampak normal. Sejumlah sidang tetap digelar.
Advokat yang beracara di sana menyatakan mereka harus tetap bersidang karena sebagai bentuk tanggung jawab. "Saya anggota Peradi, tapi ini tanggung jawab saya pada klien," kata Sarono, seorang advokat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaHari Penyakit Langka Sedunia adalah sebuah gerakan global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang penyakit langka.
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaPelapornya adalah Advokat Lisan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca Selengkapnya"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca Selengkapnya