Puluhan Karyawan PT TCI di Kutai Timur Dikarantina, Dua Orang Reaktif Covid-19
Merdeka.com - 21 Karyawan perusahaan PT Thiess Contractors Indonesia (TCI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur dikarantina di sebuah hotel di Sangatta, karena mempunyai riwayat kontak dengan pasien diduga tertular Covid-19. Karyawan terebut menjalani karantina di Hotel Grand Mesfa Mulia Sangatta, Jalan Yos Sudarso IV, Teluk Lingga, Kutim.
"Total ada 21 orang yang menjalani karantina di Mesfa (Hotel Grand Mesfa Mulia Sangatta)," ujar Kadinkes Bahrani Hasanal saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
Karantina dilakukan sejak 21 Mei 2020 ketika salah seorang karyawan PT TCI berinisial PS asal Sangatta Selatan melakukan rapid test di RS-PKT dengan hasil reaktif. Rapid test tersebut dilakukan lantaran alasan orang tuanya meninggal dunia.
"Dari situlah ia meminta izin kepada admin mining perusahaan, untuk bisa pergi ke luar daerah. Saat itu admin perusahaan meminta agar PS izin langsung ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim," jelasnya.
Bahrani mengatakan tim Gugus Tugas meminta PS untuk melakukan repid test terlebih dahulu, namun ternyata hasilnya menunjukan bahwa PS reaktif.
Setelah itu, pada 21 Mei 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim melakukan investigasi terhadap tim kerjanya di lapangan.
Dari investigasi itu terdapat 21 orang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan dan langsung dilakukan langkah untuk menjalani karantina.
"Untuk sementara dari 21 orang yang menjalani karantina itu ada dua orang dengan hasil rapid (test) reaktif, saat ini kami masih menunggu penjadwalan swab," tegasnya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaKelompok rentan TBC, yaitu orang-orang yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi penyakit ini.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaGejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.
Baca SelengkapnyaPerintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnya