PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar
Merdeka.com - Rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berujung di KPK. Pemkab Lampung Tengah berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar ke PT SMI yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam hal ini jalan dan jembatan. Awalnya Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman Rp 700 miliar namun ditolak.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Natalis Sinaga. Natalis Sinaga adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang didakwa menerima suap Rp 9,6 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Suap diberikan Mustafa agar pimpinan DPRD menandatangani surat persetujuan pinjaman daerah sebagai salah satu syarat administrasi.
Kepala BPKAD Lampung Tengah, Madani yang diperiksa sebagai saksi untuk Natalis pada Senin (9/7) mengatakan mengetahui awal rencana pinjaman daerah ke PT SMI yang direncanakan sejak sekitar 2015-2016. Saat itu ia diperintahkan Mustafa agar berkoordinasi dengan PT SMI untuk mencari pinjaman. Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga diketahui pernah meminjam dana dari PT SMI.
Proses perencanaan dari 2015 cukup lama karena harus diawali dengan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Madani mengatakan berdasarkan hasil konsultasi, Pemkab Lampung Tengah dimungkinkan untuk menerima pinjaman dana.
Setelah proses persiapan surat menyurat atau administrasi, pihaknya mengajukan pinjaman sebesar Rp 700 miliar. Angka ini bukan hasil konsultasi tapi inisiatif dari Pemkab Lampung Tengah.
"Rp 700 miliar diajukan ke PT SMI. Itu bukan hasil konsultasi tapi diajukan. Berdasarkan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah maka kita hanya diberikan Rp 300 miliar," sebutnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Menurut Madani, sebelum PT SMI memutuskan menyetujui pinjaman dana, mereka akan turun ke lapangan memeriksa proyek yang akan dikerjakan dengan dana yang diajukan. Jika dinilai layak, maka pinjaman akan disetujui. Terkait teknis, Madani mengatakan bukan menjadi kewenangannya melainkan di Dinas PU dan Bina Marga.
Madani mengatakan pihaknya membentuk kepanitiaan dalam pengajuan usulan pinjaman tersebut. Kepanitiaan ini memiliki SK khusus. Rencananya akan ada honor bagi panitia yang tergabung di dalamnya namun belum dianggarkan.
"Belum dianggarkan dan rencana mau dianggarkan di APBD Perubahan 2018," ujarnya.
"2017 belum dianggarkan dan kepanitiaan dibentuk 2017 akhir," sambungnya.
Madani juga disebut menerima uang Rp 100 juta namun telah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut digunakan untuk biaya akomodasi dan transportasi ke Jakarta dalam rangka konsultasi terkait rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaNamanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBerbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca Selengkapnya