Prof Topo: Pengenaan sanksi administrasi pemilu lebih efektif
Merdeka.com - Hukum pidana dapat berperan dalam melindungi proses pemilu dari berbagai penyimpangan. Meski demikian penggunaan sanksi pidana harus hati-hati. Banyaknya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu, ternyata tidak efektif mencegah penyimpangan atau pelanggaran norma-norma pemilu.
Demikian disampaikan Prof Topo Santoso dalam pengukuhan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Kampus Depok, Rabu (5/11). Upacara pengukuhan dihadiri oleh sejumlah pejabat negara dan kalangan aktivis pemilu dan demokrasi.
Dalam kesempatan ini Topo menyampaikan pidato pengukuhan Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi. Selain ahli hukum pidana, Topo Santoso memang dikenal sebagai ahli hukum pemilu.
Menurut Topo, dari pemilu ke pemilu ketentuan pidana pemilu semakin meningkat. KUHP memiliki 5 tindak pidana, UU No 7/1953 (Pemilu 1955) memiliki 7 tindak pidana, UU No 15/1969 (Pemilu Orde Baru) memiliki 13 tindak pidana, UU No 3/1999 (Pemilu 1999) memiliki 15 tindak pidana, UU No 12/2003 (Pemilu 2004) memiliki 24 tindak pidana, dan UU No 8/2012 memiliki 48 tindak pidana.
Namun banyaknya ketentuan pidana justru menimbulkan masalah baru. "Penggunaan hukum pidana dalam proses pemilu kadang tidak semudah dalam peristiwa lain," tegas Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Para pengawas pemilu, penyidik polisi, jaksa, dan hakim masih berdebat dengan beberapa bentuk kasus pidana pemilu tertentu yang definisinya kabur. Beberapa ketentuan pidana yang harus dikaitkan dengan definisi kampanye misalnya, masih diperdebatkan hingga detik ini. Penerapannya pun berbeda-beda antartempat.
"Mengingat hal ini terus berlangsung selama 10 tahun terakhir, maka sudah mendesak untuk pembahasan berbagai ketentuan pidana pemilu untuk dapat dihasilkan ketentuan ang lebih jelas, tidak ambigu, tidak bermakna ganda, dan mudah dipahami semua pihak," kata Topo yang juga menjabat sebagai dekan FH UI itu.
Menurut Topo, justru pengenaan sanksi administrasi akan lebih efektif untuk menjaga prinsip pemilu luber dan jurdil, karena sanksi berat seperti pembatalan pencalonan, pembatalan hasil pemilu, pencabutan hak memilih dan dipilih akan membuat calon atau peserta pemilu lebih mengikuti aturan main.
"Artinya, apabila penegakan hukum atas sanksi administrasi tadi ditegakkan, mungkin tidak diperlukan lagi sanksi pidana," tegas Topo.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnya