Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Kirim Surat Pencekalan untuk Red Notice Tersangka Robot Trading Fahrenheit

Polri Kirim Surat Pencekalan untuk Red Notice Tersangka Robot Trading Fahrenheit Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Mabes Polri mengirimkan permintaan pencekalan kepada Imigrasi untuk tersangka kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Diketahui, sebanyak lima orang tersangka diduga berada di luar negeri atas nama inisial HA, FM, WR, BY dan HD.

"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Rabu (18/5).

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian penyidik masih melengkapi kelengkapan administrasi lainnya seperti penerbitan DPO dan lain-lain. Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mereka yang bakal diterbitkan red notice adalah para tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.

"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Di mana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," sebut Gatot.

Polri telah telah memeriksa 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.

"Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Adapun polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit, yakni D, IL, DB, dan MF.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok

Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya