Polres Magelang sita Rp 450 Juta uang palsu untuk Pilkada Kalimantan
Merdeka.com - Satreskrim Polres Magelang menyita uang palsu senilai Rp 450 juta. Uang ini ternyata pesanan tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
Polisi menyita uang palsu itu dari dua orang yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51). Keduanya warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa upal, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
"Kedua orang tersangka kami tangkap saat hendak menyerahkan uang palsu kepada pemesan tepatnya di Tugu Kuning Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti Rp 450 juta yang teridir dari pecahan ratusan dan lima puluhan ribu uang palsu," jelas Dwi Nugroho di Mapolres Magelang, Rabu (25/11).
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, polisi masih melakukan pengejaran terhadap S. Warga Kudus ini diduga pembuat upal. Selain itu ada dua perantara berinisial T dan S.
Pengakuan salah satu tersangka, Juwaldi, dirinya mendapat pesanan uang palsu melalui telepon dari seseorang yang mengaku tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
"Ngadiyono menyanggupi dan berhasil mencarikan uang palsu dari S asal Kudus (buron). Namun setelah mendapatkan dan akan kami serahkan ke pemesan yang berinisial T dan S (masih buron) di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang keburu kami tertangkap dan disergap petugas," kata Juwaldi.
Tersangka lainnya, Ngadiyono menambahkan, setelah ada kesepakatan harga yakni satu banding tiga, dia langsung dihubungi Juwaldi untuk mencarikan uang palsu senilai Rp 450 juta dan akan diganti dengan uang asli dengan nominal Rp 150 juta. "Jika berhasil saya akan mendapatkan Rp 45 juta," ungkap Ngadiyono.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan atau intensif untuk mendalami kasus pembuatan dan peredaran upal bakal marak menjelang pilkada. Akibat perbuatanya tersebut, kedua orang pelaku akan di kenakan pasal 36 ayat 1 dan 2 UURI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, serta pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca Selengkapnya