Polisi tangkap pelaku penganiayaan balita di Klaten
Merdeka.com - Tim Satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku penganiayaan seorang balita di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (26/5). Tersangka berinisial P yang juga pacar ibu korban, ditangkap di Jalan Pemuda Kota Klaten, saat akan mengendarai mobil.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M Ginting mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun akhirnya tersangka bisa ditangkap saat akan masuk ke dalam mobil menuju ke tempat bekerja.
"Setelah ada laporan dari keluarga korban, kami langsung membentuk tim dari Satreskrim Polres Klaten untuk melakukan pengejaran. Pelaku kami tangkap di Jalan Pemuda," ujar Farial.
Farial mengemukakan, pihaknya baru akan memeriksa tersangka setelah mendengarkan keterangan dari korban. Jika terbukti benar, pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, jika apa yang dilakukan benar terjadi," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang balita di Bekasi, AS (3) mengalami insiden mengkhawatirkan setelah hidungnya kemasukan ujung ballpoint atau pulpen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya