Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Merdeka.com - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Dalam hal ini, sebanyak 29 unit kendaraan roda empat disita.
"Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).
Kasus pertama, terkait penggelapan dan atau jaminan fidusia. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni atas nama inisial AKM (32) dan S alias Ade Irma (perempuan) (43).
"Dari dua tersangka itu disita delapan mobil berbagai merek. Ada dua tersangka lagi yang masih kita buru, berinisial MAS dan Erwin," ujarnya.
Selanjutnya, kasus penggelapan. Dalam kasus ini diamankan seorang tersangka berinisial HIJ (31). Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 berpelat B 1316 NYK.
"Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa," ucapnya.
Ketiga, kasus penadahan yang mengamankan seorang tersangka berinisial BHG (25). Awalnya, BHG membeli mobil di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kemudian, mobil yang belum lunas itu dijual dengan harga di bawah standar.
"Dia sudah dua kali melakukan itu. Ada dua mobil kita amankan, merek Chevrolet tahun 2016 dan Toyota Harrier tahun 2004," sebutnya.
Selanjutnya, kasus penadahan. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (23) dan I alias Pay (34). Dari aksi penadahan yang dilakukan dua orang itu, polisi menyita 17 unit mobil berbagai merek.
"Modusnya sama dengan kasus penadahan sebelumnya. Namun, tersangka ini menjual satu unit mobil seharga Rp39 juta," ungkapnya.
Kasus penadahan selanjutnya diamankan empat tersangka. Mereka yakni MY alias Beni, RH, AR, BFR. "Ada satu DPO perempuan berinisial DS. Dalam kasus ini kita menyita satu unit mobil Honda Mobilio," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada 10 tersangka diamankan. Seluruh tersangka itu dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnya