Polisi: Roy Suryo Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan Roy Suryo resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian. Roy Suryo mengunggah meme stupa patung Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo Motodiprojo, usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Zulpan mengatakan Roy sudah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB. Hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran penyidik menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti disita oleh polisi atas kasus tersebut. "Aku Twitter dan ponsel Roy Suryo serta ponsel dari saksi Ade Suhendrawan," kata dia.
Atas kasus tersebut, Roy dijerat sejumlah pasal. Pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 156A KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, tersangka kasus meme stupa patung Candi Borobudur, Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan di gedung Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus pukul 13.00 WIB pada hari ini, Jumat (5/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan soal penahanan Roy Suryo masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," ujar Zulpan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
Meskipun demikian, Zulpan mengatakan terkait kondisi sekarang Roy Suryo yang menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima.
"Setelah dilakukan periksa kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan periksa lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Terhitung hingga kini, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh kepolisian. Namun belum ada tanda - tanda penahanan yang bersangkutan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaWalaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca Selengkapnya