Polisi bekuk sindikat imigran gelap
Merdeka.com - Polisi berhasil menangkap penyalur imigran gelap Pakistan 29 Juni lalu di apartemen Casablanca. Tersangka bernama Dawood Amri alias Hasyim Amri alias Irfan (19) kini mendekam di penjara Bareskrim Polri.
"Dawood Amiri alias Hadyim Amiri alias Irfan tersangka sindikat people smuggling Pakistan asal Afghanistan ditangkap 29 Juni, di Apartemen Casablanca" ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta (3/7).
Selain itu, polisi juga menduga pelaku dibantu seorang bernama Sadik. Sadik sendiri merupakan korban kapal imigran gelap yang tenggelam 21 Juni lalu.
"Peran Irfan mengorganisir imigran gelap dibantu saudara Sadik yang ikut mengalami kecelakaan tanggal 21 Juni sekarang Sadik berada di Pulau Christmas Island. Sekarang DPO," kata Anang.
Dari hasil pemeriksaan, Irfan melakukan operasi ini selama dua tahun. Dari hasil aksinya itu meraup keuntungan hingga USD 8.000 per orang .
"Tersangka masih DPO warga negara Indonesia ada di Indonesia. Dari Pakistan Afghanistan mereka biasanya menginap di puncak. Harganya tergantung status ekonomi. Satu orang bisa USD 8.000," jelas dia.
Dari penggeledahan di apartemen Irfan, ditemukan barang bukti berupa 84 handphone milik Irfan, 6 buah handphone lainnya, 2 telepon satelit, laptop dan catatan keuangan.
Dalam kasus penyelundupan imigran gelap ini Irfan dikenakan pasal 119 dan 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi.
Sebelumnya, diketahui sindikat Pakistan-Afghanistan ini telah berlangsung empat kali melangsungkan perjalanan hingga Australia. Tiga di antaranya sukses dan satu tenggelam di perairan perbatasan Indonesia-Australia dengan korban 17 meninggal 50-60 hilang sedangkan 200 lainnya selamat. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya