Polemik perpanjangan jabatan Kapolri, apa keahlian Badrodin?
Merdeka.com - Ketua DPP Hanura Sarifuddin Sudding menilai ada yang salah menafsirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Menurutnya, pasal 4 ayat 1 PP tersebut sangat jelas dan tegas, batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.
Ayat 2 menjelaskan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronk, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut atau penerbangan. Itu pun hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.
"Pertanyaannya, keahlian apa yang dimiliki kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyarakatkan PP tersebut," ujar Sudding saat dihubungi, Jumat (20/5).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak memiliki landasan hukum. Selain bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, perpanjangan jabatan kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Makanya, tidak dibenarkan adanya perpanjangan masa jabatan," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap agar masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti diperpanjang. "Lebih bagus diperpanjang. Iklim bagus di kepolisian bisa diteruskan. Konsolidatif. Tidak ingin kegaduhan seperti masa lalu. Butuh yang solid. Saya kira Badrodin, walaupun itu semua hak presiden," ungkap Fadli.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaEks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya