Polda Metro bongkar sindikat pornografi anak dibawah umur lewat FB
Merdeka.com - Aparat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Officual Candy's Group'. Parahnya, pelaku menjajakan foto anak kecil di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.
"Jadi anggota menshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Iriawan menjelaskan perkumpulan cabul tersebut sudah beroperasi sejak September 2016 dan sudah 7.479 anggota yang tersebar di seluruh dunia.
"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak-anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.
"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.
Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar USD 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.
"Per-klik dia (pelaku) dapat uang," katanya.
Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.
"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handpone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya