Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Bekuk Kawanan Pembuat Surat Palsu Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksin

Polda Metro Bekuk Kawanan Pembuat Surat Palsu Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksin Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat kawanan yang memproduksi surat bebas Covid-19 abal-abal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku juga membuat kartu vaksin sebagai syarat perjalanan antarkota.

"Sekarang hampir semua kegiatan bepergian atau yang lain harus menggunakan surat keterangan hasil PCR test. Untuk apa itu? Untuk supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

Para pelaku ES, BS, VD dan AR. Satu lagi seorang anak masih diburu oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tubagus menyebut berkolaborasi membuka praktik pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 yang dipasarkan melalui salah satu akun di media sosial.

Tubagus menyebut, surat keterangan bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh kelompok ini tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Pemesan bisa membuat surat ini seolah-olah dirinya negatif Covid-19, padahal belum melalui proses lab yang seharusnya diterbitkan," ucap dia.

Tubagus mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 dibuat oleh para pelaku dengan merekayasa surat asli yang dikeluarkan oleh beberapa rumah sakit.

"Satu pelaku yang anak di bawah umur ini surat hasil PCR misalnya dia palsukan dengan RS X. Hasil PCR test yang RS X keluarkan itu itu yang kemudian di modifikasi kemudian itu yang dipalsukan," tandas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sertifikat test Covid-19 palsu dijual dengan harga yang beragam. Untuk swab antigen dihargai Rp 60 ribu, sementara pelaku mematok harga Rp 100 ribu untuk sertifikat PCR test dan kartu vaksinasi.

Tak main-main, sejak beroperasi pada Maret 2021 tercatat ada sekira 97 orang sampai seratus orang yang memanfaatkan jasa mereka untuk membuat sertifikat bebas Covid-19 palsu.

"Rata-rata yang membeli mau mempergunakan untuk perjalanan jarak jauh termasuk di dalamnya mau naik pesawat. Persyaratan sekarang PPKM Darurat harus punya vaksinasi minimal 1 kali kemudian PCR minus dua hari sebelumnya," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP