Polda Jatim telusuri pemesan ijazah palsu buatan eks dosen
Merdeka.com - Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyidikan terkait ijazah palsu produk Sucipto (48), mantan dosen Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap 13 Juni lalu.
Kali ini, penyidikan Unit II HAKI Subdit I Ekonomi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur mengarah ke alat-alat elektronik milik pria asal Jalan Hassanuddin, Malang tersebut. Tujuannya, untuk menelusuri para pemesan ijazah ilegal tersebut.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Rabu (20/6) siang. "Pemeriksaan masih terus berjalan. Fokusnya masih kepada tersangka. Hanya saja, kali ini penyidik memeriksa komputer dan ponsel yang disita sebagai barang bukti," katanya.
Pemeriksaan terhadap Komputer dan Ponsel tersangka ini, lanju dia, untuk mengetahui lebih dalam soal ijazah palsu yang dibuat tersangka sejak 2007 silam. "Di komputer dan ponsel itu, polisi terus menggali informasi penting yang berkaitan dengan bisnis ilegal yang dijalankan tersangka. Termasuk untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemesanan ijazah palsu tersebut."
Selain itu, menurut Suhartoyo, pihaknya juga akan menggandeng operator seluler, dengan harapan bisa mengungkap transaksi-transaksi yang sudah dilakukan tersangka dengan para pemesan atau pihak lain.
Sayangnya, diakui perwira dengan dua melati di pundak ini, kalau pihaknya masih belum berencana memintai keterangan sejumlah rektor perguruan tinggi (PT) yang dicantumkan Sucipto dalam ijazah palsu buatannya itu.
Meski rencana tersebut mendapat dukungan dari pihak Unitomo Surabaya dan Unmer Malang. Hal ini terlihat, sehari setelah penangkapan itu, dua PTS tersebut sempat mendatangi Mapolda Jawa Timur, meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Belum ada rencana ke sana (pemanggilan para rektor) penyidikan masih pada tersangka. Termasuk juga mengarah pada pemeriksaan pemesan ijazah palsu itu. Kita masih fokus kepada tersangka," terang Suhartoyo.
Menurut dia, proses penyidikan terhadap barang-barang elektronik tersebut, kemungkinan bisa memakan waktu 60 hari. "Namun jika waktu tersebut tidak cukup, polisi akan mengajukan tambahan waktu selama 20 hari," kata dia santai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur membekuk Sucipto karena memproduksi ribuan ijazah palsu dengan menggunakan nama tiga PTS ternama di Jawa Timur. Tiap pemesanan ijazah palsu, Sucipto membandrol antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.
Baca Selengkapnya