Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina

PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra mempertanyakan hukuman kumpul kebo yang lebih ringan dari pada berzina. Dua pasal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana masih dibahas DPR.

"Hukumannya lebih ringan kumpul kebo yang satu tahun, dibandingkan zina yang bisa dihukum lima tahun," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Indra, meski masih dalam tahap pengujian, namun aturan itu dinilai mendorong masyarakat untuk kumpul kebo karena sanksi yang dinilai meringankan.

"Nanti malah pada milih kumpul kebo karena lebih ringan hukumannya. Kumpul kebo saja dibanding sekedar zina karena kumpul kebo 1 tahun zina 5 tahun," jelasnya.

Dalam RUU KUHAP, Kumpul kebo terdapat tercantum pada Pasal 485 yang berbunyi, kumpul kebo dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan, namun bukan delik aduan. Kemudian Perzinaan terdapat di Pasal 483-487, berbunyi zina dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan (namun tetap diatur sebagai delik aduan).

RUU KUHP dan KUHAP sebenarnya telah lama untuk diajukan revisi ke DPR. Kemenkumham menilai dua undang-undang itu harus diperbaiki. Sebab dua undang-undang itu masih menggunakan peninggalan kolonial Belanda. Bahkan di Belanda sendiri pun telah dilakukan perubahan. Untuk itu, Kemenkumham mendorong pemerintah untuk segera merevisi dua UU tersebut. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP