Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina

PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra mempertanyakan hukuman kumpul kebo yang lebih ringan dari pada berzina. Dua pasal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana masih dibahas DPR.

"Hukumannya lebih ringan kumpul kebo yang satu tahun, dibandingkan zina yang bisa dihukum lima tahun," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Indra, meski masih dalam tahap pengujian, namun aturan itu dinilai mendorong masyarakat untuk kumpul kebo karena sanksi yang dinilai meringankan.

"Nanti malah pada milih kumpul kebo karena lebih ringan hukumannya. Kumpul kebo saja dibanding sekedar zina karena kumpul kebo 1 tahun zina 5 tahun," jelasnya.

Dalam RUU KUHAP, Kumpul kebo terdapat tercantum pada Pasal 485 yang berbunyi, kumpul kebo dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan, namun bukan delik aduan. Kemudian Perzinaan terdapat di Pasal 483-487, berbunyi zina dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan (namun tetap diatur sebagai delik aduan).

RUU KUHP dan KUHAP sebenarnya telah lama untuk diajukan revisi ke DPR. Kemenkumham menilai dua undang-undang itu harus diperbaiki. Sebab dua undang-undang itu masih menggunakan peninggalan kolonial Belanda. Bahkan di Belanda sendiri pun telah dilakukan perubahan. Untuk itu, Kemenkumham mendorong pemerintah untuk segera merevisi dua UU tersebut.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024
Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024

Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Pesan Cak Imin untuk Calon Kepala Daerah PKB: Niatkan Maju Pilkada untuk Majukan Daerah
Pesan Cak Imin untuk Calon Kepala Daerah PKB: Niatkan Maju Pilkada untuk Majukan Daerah

Cak Imin juga mengajak seluruh cakada untuk menjadikan pilkada sebagai momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja

Cak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya