Pimpinan Ponpes Al Zaytun dijebloskan ke LP Indramayu
Merdeka.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksekusi pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yakni Panji Gumilang. Panji yang kerap dikaitkan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) itu akan menjalani hari-hari selama 10 bulan ke depan di hotel prodeo tersebut.
Panji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012 lalu. Panji dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tadi sekitar pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi terhadap Syekh as Panji Gumilang, Pimp Ponpes Al Zaytun oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di Lapas Kls II B Indramayu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/3).
Eksekusi menurutnya sudah tertera dalam putusan kasasi No : 665 K/Pid 2014 tanggal 29 September 2014. "Yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya.
Panji dijadikan tersangka pada Oktober 2011 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. Akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan dan memvonis bersalah Panji dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Upaya banding bahkan hingga kasasi ditempuh Panji, tapi itu tak membuat putusan berubah.
Pudjo mengaku, kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar LP Indramayu. "Kami melakukan Pengamanan di Kejari Indramayu, dan melakukan monitoring terhadap Al Zaitun terhadap proses eksekusi," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnya