Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan bakal minta Jokowi selesaikan 'perang dingin' KPK vs Polri

Pimpinan bakal minta Jokowi selesaikan 'perang dingin' KPK vs Polri Barang bukti OTT kader PDIP di Bali. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjembatani 'perang dingin' antara KPK dengan Polri demi membangun kembali situasi yang kondusif antarkedua pihak. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, oleh Bareskrim Polri dini hari tadi.

"Tapi memang ada upaya-upaya untuk itu. Tadi menyampaikan ke banyak pihak agar situasi dan kondisi kondusif antara KPK Polri, kalau memang diperlukan bisa saja," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam siaran pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).

Kendati demikian, hal itu masih dipertimbangkan oleh kelima pimpinan KPK. Mengingat untuk saat ini, Jokowi masih sulit ditemui.

"(Kapan menemui Jokowi) Belum dibahas, berhubungan dengan presiden sibuk banyak persoalan," ungkap Johan.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Momor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.

Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP