Pertimbangan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun: Ada Unsur Kesengajaan Bunuh Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim menyatakan ada unsur kesengajaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti. Diketahui, Bharada E divonis mendapatkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Alasan tersebut dijabarkan dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dengan menyebut kesiapan dari Bharada E saat diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah pribadi Saguling, Jakarta Selatan.
"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
Setelah itu, Alimin menyebut Bharada E mengikuti semua perintah Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Brigadir J atau lokasi eksekusi penembakan.
"Sesampai di Rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya (Bharada E)," kata Hakim.
Setelah itu, Mantan Kadiv Propam Polri menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah bersama Bripka RR untuk kemudian masuk ke dalam.
"Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban," katanya.
Kemudian, Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 3 sampai 4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo. Sehingga hal tersebut dianggap unsur kesengajaan telah terbukti sebagaimana fakta persidangan.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku melepaskan tembakan ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, dia tak mengetahui pasti sasaran tembak tersebut.
Sementara Ferdy Sambo mengklaim memerintahkan menembak Brigadir J karena kesal korban telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Tak hanya memerintahkan, menurut hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Saat pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajak ajudan lainnya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Semula, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap mental untuk melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga:LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman RinganReaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraBharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan PenjaraHakim: Bharada E Sudah Pertimbangkan dengan Tenang untuk Hilangkan Nyawa Brigadir JSuasana Sidang Vonis Richard Eliezer, Ramai Pendukung Bersorak
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya