Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah atas perkara ini.
Pengakuan ini disampaikan Sahat usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5).
Tanpa mau menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya, Sahat pun langsung mengeluarkan pernyataan pengakuan bersalah dihadapan wartawan. "Saya bersalah," ujarnya membuka pernyataan.
Dia kembali menegaskan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarganya terkait dengan kasus ini. Ia pun juga sempat meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan ini.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi apakah ia bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah ini apakah juga dipakai oleh anggota dewan yang lain, dia tidak menjawab.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doli mengatakan Partai Golkar terus melihat bagaimana perkembangan dinamika politik saat ini.
Baca SelengkapnyaAirlangga sendiri belum memberikan sinyal rencana mengajak Maruarar Sirait untuk bergabung dengan Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaMaruar mengucapkan terima kasih selama dirinya berlabuh di PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaBaskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya