Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Tanggapan MUI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama yang digugat seorang pria berinisial RA. Penggugat yang merupakan calon pengantin pria beragama Islam sementara EDS, calon pengantin wanita beragama Kristen diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama tersebut. MUI menyatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/6).
Amirsyah menjelaskan, bahwa sesuai pasal tersebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.
Pengadilan Negeri Surabaya Mengizinkan Perkawinan Beda Agama
Pernikahan beda agama di Surabaya ternyata dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar mencatat perkawinan tersebut.
Penetapan putusan tersebut tertuang dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
Pemohon diketahui berinisal RA, calon pengantin pria yang beragama Islam. Dan EDS calon pengantin wanita yang beragama Kristen. Keduanya ternyata ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka ditolak.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6).
Dalam penetapan itu hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.
"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ucapnya.
Penjelasan Pengadilan
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," katanya.
Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
"Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen perayaan ulang tahun pernikahan jenderal TNI yang dihadiri oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaPria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang ucapan selamat menikah dalam Islam yang berkesan dan penuh doa baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa setelah bangun tidur merupakan bentuk ungkapan rasa syukur yang seharusnya dilafalkan oleh setiap umat Muslim.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaDoa ini berisi tentang ungkapan rasa syukur dan harapan baik bagi bangsa Indonesia.
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca Selengkapnya