Pergub DKI soal larangan reklame rokok di media luar ruang diprotes
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat. Tujuan kedatangan mereka untuk memprotes atas pengesahan Pergub DKI No 1 tahun 2015 Tentang Larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, apalagi dalam Pasal 2 di Pergub itu menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (14/4).
"Sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun, Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan," imbuh Budidoyo.
Menurut Budidoyo itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Untuk itu AMTI ingin peraturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Bahwa aturan di bawah harus selaras dengan aturan di atas. Bukan antiregulasi," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya