Perdagangan ilegal satwa liar dilindungi melonjak 70 persen
Merdeka.com - Data Lembaga Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) menyebutkan, perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan secara ilegal sepanjang semester I 2015 melonjak 70 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Selama Januari-Juni 2014, perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal hanya 22 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 37 kasus. Seperti dilansir Antara, juru kampanye PROIFAUNA Swasti Prawidya Mukti mengemukakan beberapa kasus perdagangan satwa liar yang terjadi selama Januari-Juni 2015.
Pada Januari 2015, Balai Besar KSDA Jatim bersama Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan tersangka penjual satwa jenis lutung jawa, nuri merah kepala hitam, kakatua seram, 2 kakatua kecil jambul kuning, dan 2 kangkareng perut putih.
Pada 12 Januari Polres Madiun mengamankan 1 awetan Harimau Sumatera utuh, 1 set kulit Harimau, 1 tengkorak kepala Harimau, 1 kepala Rusa (awetan), dan 1 awetan Penyu Sisik utuh. Satwa-satwa itu dijual dengan harga antara Rp 25-45 juta.
Petugas juga membongkar penyelundupan 36 ekor kakatua jambul kuning, 5 ekor kakatua raja (2 mati), serta 1 ekor nuri (mati), 42 ekor burung di dalam kamar isolasi KM Gunung Dempo, di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri menggerebek gudang penampung dan pengemasan trenggiling di Medan Deli dan menemukan 96 ekor tringgiling hidup, 5.000 kilo gram daging trenggiling beku serta 77 kg sisik trenggiling. Daging trenggiling dijual seharga Rp 120.000 per kilogram dan harga trenggiling hidup dijual Rp 13 juta per ekor.
Catatan lain datang dari tim gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang menggagalkan perdagangan 10 Kilogram insang Ikan Pari Manta, 4 karung berisi campuran tulang ikan hiu dan ikan pari manta, 2 karung tulang ikan Hiu dan 4 buah sirip Hiu. Juni 2015 Balai KSDA Bali menangkap pemilik warung (rumah makan) yang kedapatan menyimpan dan menjual 56 kilogram daging penyu hijau.
"Dari keseluruhan catatan PROFAUNA, ke-37 kasus perdagangan satwa liar itu terdapat 10 kasus (27 persen) yang melibatkan burung paruh bengkok, 4 kasus (11 persen) melibatkan primata, 8 kasus (22 persen) melibatkan kucing besar, 3 kasus (8 persen) melibatkan trenggiling, dan 10 kasus (27 persen) melibatkan satwa laut, seperti penyu, hiu, pari, dan sebagainya," paparnya.
Swasti mengingatkan pentingnya menyikapi penjualan satwa secara ilegal. Beberapa jenis satwa yang butuh perhatian antara lain burung paruh bengkok dan kucing besar (harimau, kucing hutan).
"Sayangnya, sebagian besar kasus yang kemudian sampai ke meja hijau hanya menghasilkan hukuman yang tidak sebanding bagi pelakunya," katanya.
"PROFAUNA berharap sanksi hukumannya diubah bukan lagi maksimal, namun menjadi minimal. Dengan demikian akan ada kepastian hukum bahwa pelaku kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu akan mendapatkan hukuman yang berat," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pohon yang tumbuh di Bangka Belitung ini memiliki ciri khas yang unik serta sebagai penghasil madu liar yang sulit didapat.
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah benar burung gagak adalah tanda kematian. Yuk, simak faktanya!
Baca SelengkapnyaAda satu aturan atau sumpah yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu kepandaian bertenun hanya boleh diwariskan kepada anak cucu.
Baca SelengkapnyaJumlah hewan kesayangan yang melimpah di Indonesia menimbulkan beragam permasalahan bagi para pemilik anabul dan hewan peliharaan.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaBerkat kesabarannya selama bertahun-tahun, ia sebentar lagi bisa melihat Ka'bah secara langsung di usianya yang menginjak usia 73 tahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya