Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbedaan MK dengan pengadilan konstitusi Azerbaijan

Perbedaan MK dengan pengadilan konstitusi Azerbaijan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sebagai lembaga pengadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dengan Azerbaijan memiliki peran yang sama. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam sistem yang dijalankan masing-masing lembaga.

Salah satunya adalah perbedaan masa jabatan. Hakim konstitusi Indonesia memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan masa jabatan hakim konstitusi Azerbaijan selama 15 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

"Mereka (hakim konstitusi) dipilih hanya satu kali untuk masa jabatan selama 15 tahun dan tidak ada kesempatan kedua. Ini didasarkan pada perubahan undang-undang tahun 2004," ujar Ketua MK Azerbaijan Farhad Abdullayev di Gedung MK Indonesia, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/2).

Farhad mengatakan, MK merupakan lembaga konstitusi tertinggi di Azerbaijan. Ini disebabkan MK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap praktik konstitusi.

"Kami memiliki hak untuk mengotrol terkait adanya pengajuan dari wilayah-wilayah," kata dia,

Meskipun demikian, Farhad menjelaskan, MK Azerbaijan merupakan lembaga yang tergolong baru. "Ini adalah salah satu lembaga yang muda di negara Eropa Timur dan Eropa secara keseluruhan. Lembaga konstitusi adalah lembaga baru," pungkas dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi

Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya