Perbedaan MK dengan pengadilan konstitusi Azerbaijan
Merdeka.com - Sebagai lembaga pengadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dengan Azerbaijan memiliki peran yang sama. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam sistem yang dijalankan masing-masing lembaga.
Salah satunya adalah perbedaan masa jabatan. Hakim konstitusi Indonesia memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan masa jabatan hakim konstitusi Azerbaijan selama 15 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
"Mereka (hakim konstitusi) dipilih hanya satu kali untuk masa jabatan selama 15 tahun dan tidak ada kesempatan kedua. Ini didasarkan pada perubahan undang-undang tahun 2004," ujar Ketua MK Azerbaijan Farhad Abdullayev di Gedung MK Indonesia, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/2).
Farhad mengatakan, MK merupakan lembaga konstitusi tertinggi di Azerbaijan. Ini disebabkan MK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap praktik konstitusi.
"Kami memiliki hak untuk mengotrol terkait adanya pengajuan dari wilayah-wilayah," kata dia,
Meskipun demikian, Farhad menjelaskan, MK Azerbaijan merupakan lembaga yang tergolong baru. "Ini adalah salah satu lembaga yang muda di negara Eropa Timur dan Eropa secara keseluruhan. Lembaga konstitusi adalah lembaga baru," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya