Peras aparat pemerintah, dua jaksa di Kalsel dilaporkan ke Kejati
Merdeka.com - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dikabarkan memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel. Alhasil, saat ini keduanya sedang diperiksa oleh pihak Kejati.
"Korban melapor terkait kelakuan dua oknum tersebut yang saat ini masih kami duga melakukan pemerasan," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna MH., di Banjarmasin, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/4).
Erwan mengatakan, dengan adanya informasi dan laporan itu pihak Kejati Kalsel langsung menelusuri. Bukan itu saja, dua jaksa diketahui bertugas di Kejari Kandangan itu masih diperiksa hingga saat ini.
Erwan menyampaikan, modus dilakukan dua jaksa itu adalah menakut-nakuti sejumlah SKPD dan Dewan dengan dalih meminta imbalan uang buat melayani tamu dari Kejaksaan Agung hendak berkunjung ke Kabupaten HSS.
"Perihal modus seperti itu masih kami dalami dan untuk mengecek kebenarannya. Sejumlah SKPD dan anggota dewan sedang di kabupaten itu kami mintai keterangan sebagai bentuk penyelidikan dan penyidikan," ujar Erwan.
Erwan melanjutkan, apabila kasus ini terbukti, pihak Kejati Kalsel tak segan menindak kedua jaksa itu karena mencoreng nama Kejaksaan.
"Bila kasus ini benar, adanya sanksi tegas akan kami berikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan," ucap Erwan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca Selengkapnya