Penyerang Kanit Provost Polsek Tlogowungu Pati Diduga Alami Gangguan Jiwa
Merdeka.com - Muh Purwadi (35), pelaku penyerang Kanit Provost Polsek Tlogowungu Resor Pati, Aiptu Kosrin diduga mengalami gangguan jiwa. Penyerangan ini terjadi pukul 09.30 WIB, Selasa 27 Agustus 2019 di Mapolsek Tlogowungu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Triatmadja menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya keluarga korban, keluarga pelaku dan para perangkat desa di tempat pelaku tinggal.
"Anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tlogowungu, dan dokter juga kami periksa," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan itu, serta riwayat medis yang diperoleh diketahui pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Tadi pagi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan kejiwaan gitu," ucap dia.
Sejauh ini, Agus pun belum menemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan teroris.
"Belum ada indikasi ke arah situ, tapi kepolisian resor Pati masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-samsi tambahan," tutup dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang tugas mengawal pemilu jatuh sakit akibat kelelahan.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaLantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya