Pentingnya ISPO dalam bisnis kelapa sawit
Merdeka.com - Indonesia merupakan negara produsen sawit terbesar di dunia, dengan produksi 27 juta ton pada tahun 2013 dan diperkirakan pada tahun 2014 akan mencapai lebih dari 29 juta ton, dengan ekspor lebih dari 15 juta ton. Untuk memenuhi pasar yang cukup tinggi tersebut, para produsen sawit juga harus memenuhi ketentuan hukum dengan memiliki aertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Apabila penggunaan biofuel di Indonesia naik menjadi 10%, maka Indonesia akan menjadi Negara produsen, eksportir dan pengguna sawit terbesar di dunia," kata Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heryawan (Wakil Menteri Pertanian), Rabu (23/4).
Rusman mengatakan skema ISPO telah diluncurkan pada bulan Maret 2011 dan berlaku penuh sejak 1 April 2011. Sejak penerapannya, sudah 40 perusahaan yang telah disertifikasi ISPO dan 11 Lembaga Sertifikasi (LS) telah ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi ISPO.
Sementara, 73 perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi ISPO. Sampai dengan akhir tahun 2014, ditargetkan seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah bersertifikat ISPO, atau paling tidak dalam proses mendapatkan sertifikat ISPO.
Mekanisme sertifikasi ISPO didahului dengan sistem penilaian usaha perkebunan. Dimana pada tahap pertama perusahaan harus dinilai terlebih dahulu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009. Ini terkait dengan sistem manajemen perkebunan yang baik, yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
"Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bukan tanpa arah, bukan tanpa rambu-rambu, melainkan sejak awal menganut cakrawala pandang jauh ke depan (visioner) dan taat azas pada semua ketentuan yang berlaku. Itulah kemudian sertifikat ISPO menjadi muara dan merupakan hasil audit dari kepatuhan yang dimaksud," jelasnya.
Sertifikat RSPO tujuan pokoknya adalah memenuhi permintaan pasar tertentu (Eropa). Jadi bersifat voluntary. Sedangkan, sertifikat ISPO adalah dalam rangka kepatuhan pelaksanaan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia, khususnya amanat UUD 1945, pasal 33, ayat 4.
Rusman menegaskan keikutsertaan para pekebun dalam skema ISPO adalah wajib. Karena penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. ISPO menggunakan mekanisme verifikasi melalui audit pihak ketiga untuk mengetahui apakah pelaksana atau perusahaan telah menerapkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, skema ISPO direncanakan untuk direvisi dengan masuknya ketentuan baru yaitu INPRES 10 Tahun 2011 tentang Moratorium Penanaman di Lahan Gambut yang diperpanjang dengan INPRES 6 Tahun 2013.
"Disamping itu, perubahan ketentuan mengenai penerapan high conservation value atau nilai konservasi tinggi harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Penerapan ketentuan pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang terdapat di dalam skema ISPO bertujuan untuk mendukung komitmen Presiden di Copenhagen pada tahun 2009 yaitu penurunan Emisi Karbon hingga 26% atau 41% dengan bantuan atau dukungan Internasional.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asalkan dirinya terpilih menjadi presiden periode 2045-2029, Prabowo berjanji akan membawa Indonesia swasembada energi.
Baca SelengkapnyaTantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengklaim rencana itu dapat terealisasi dengan memanfaatkan hasil produksi kelapa sawit yang jadi salah satu andalan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaKebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.
Baca SelengkapnyaFilipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaAreal panen kopi di Indonesia rata-rata seluas 1.25 juta ha/tahun.
Baca SelengkapnyaJenderal Moeldoko berharap pameran PEVS ini mampu meningkatkan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya