Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Polisi Jerat Adi Saputra dengan Pasal Berlapis

Penjelasan Lengkap Polisi Jerat Adi Saputra dengan Pasal Berlapis Adi Saputra. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat Kepolisian menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis. Penangkapan pria 20 tahun itu buntut dari perusakan motor di Jalan Letnan Soetopo Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dia emosi karena ditilang oleh polisi.

Adi diciduk di tempat tinggalnya Rawa Mekar Jaya RT 01 RW 01, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Laporan Nomor: LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, Tanggal 7 Februari 2019. Dari hasil penyelidikan diketahui banyak kejanggalan dari dokumen Honda Scoopy yang dikendarainya.

Polisi menilai Adi bisa dikenai Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan dan atau pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 tentang Perusakan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan Adi membeli motor setelah melihat iklannya pertengahan Desember 2018 melalui facebook. Lalu melakukan Cash on Delivery (CoD). Disepakati harga motor RP 3.000.000 dengan hanya dilengkapi STNK. Terpasang pelat nomor B 6395 GLW seharusnya B 6382 VDL.

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka yang didapat dari temannya Endi," tuturnya.

Menurutnya, motor dalam penguasaan Adi patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh D (DPO). Diketahui pemilik kendaraan Nur Ichsan menggadai motor beserta STNK ke D.

"Tetapi tanpa seizin pemilik kendaraan bermotor kemudian dijual melalui media sosial," tuturnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menambahkan, pemilik motor tidak tahu jika motornya yang digadai dijual. "Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ungkapnya.

Lalu, jerat Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor gadaian. Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai, tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.

Untuk pelanggaran berkendara pria asal Lampung itu dijerat Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Adi diketahui tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak membawa STNK dan tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai serta tidak memakai helm SNI. Kemudian membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.

"Tersangka melakukan perusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas," tambahnya.

Polisi perlu melakukan penyitaan terhadap motor karena Adi yang merupakan penjual kopi tidak memiliki atau memperlihatkan SIM, STNK bahkan Kartu Identitas Tanda Pengenal apapun. Adi juga dites urien. Hasilnya negatif.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Scoopy warna merah putih. Pecahan bodi kendaraan, batu, rekaman video dan baju yang digunakan Adi saat melakukan perusakan.

Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, Adi menyampaikan permintaan maaf.Usai meminta maaf, sambil menangis dia mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima."

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP