Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Merdeka.com - Ferdy Sambo tetap dihukum mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis mati itu tetap diberikan terhadap Ferdy Sambo setelah banding diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Jadi demikian keputusan yang kita sudah ambil yang pada intinya bahwa kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan kita sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya hukum berupa Kasasi," kata Singgih.
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga Ajukan Banding
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding. Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sidang putusan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal dibacakan majelis hakim setelah putusan Ferdy Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya