Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Merdeka.com - Pengacara terdakwa kasus penyampaian berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyangkal tudingan Jaksa yang dituangkan ke dalam surat tuntutan. Dia menilai surat tuntutan itu menyebutkan beberapa hal yang memperberat terdakwa.
Terdakwa berusia lanjut, berintelektual mumpuni serta public figure namun tidak berperilaku baik. Kemudian, perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa pernah dihukum.
Desmihardi mengatakan, sejak pemeriksaan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan persidangan terdakwa sangat koperatif dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka di media massa dan di depan persidangan ini.
Sehingga penilian JPU tentang berbelit-belitnya terdakwa dalam memberikan keterangan adalah tidak benar dan patut dikesampingkan. Selain itu, Desmihardi menilai cerita penganiayaan terdakwa tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitasnya seperti biasa.
"Cerita tersebut hanya menimbulkan trending topic di dunia maya yang sifatnya semu," ujar dia saat membacakan pleidoi.
Desmihardi menerangkan, faktanya terdakwa juga tidak pernah dihukum dengan putusan pengadilan. "Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum sangat keliru menjadikan hal-hal yang bukan fakta sebagai pertimbangan untuk mengajukan tuntutan yang cukup tinggi terdakwa," tutup dia.
Jaksa menilai Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Disebutkan Jaksa antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.
Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaetTolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, ditempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya