Pengacara: Mobil mewah Wawan diperoleh dari wirausaha
Merdeka.com - Maqdir Ismail, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan penyidik KPK karena menyita sejumlah motor dan mobil mewah kemarin malam. Menurut Maqdir, penyitaan itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Wawan yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maqdir mengatakan, perolehan motor dan mobil mewah tersebut merupakan hasil dari wirausaha kliennya selama ini. "Dia kan bukan tidur-tiduran. Beliau ini pengusaha dan pengusaha itu bukan baru-baru kemarin, ini sudah puluhan tahun. Jadi mestinya mereka tunjukkan pada kita kaitan apa barang-barang yang disita ini dengan perbuatan yang hendak disangkakan dengan Pak Wawan ini harus jelas. Nah ini yang tidak terjadi," kata Maqdir, Selasa (28/1).
Maqdir mengatakan, KPK menjerat Wawan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alkes Tangerang Selatan. Proyek yang dibidik KPK yakni tahun 2011-2012.
Maqdir menjelaskan, sedangkan perolehan mobil dan motor Wawan sebelum proyek alkes itu diadakan. Menurut Maqdir, KPK belum memiliki bukti jelas untuk Wawan terkait dugaan TPPU.
Topik pilihan: Sidang Kasus Akil | Ratu Atut Ditahan
"Belum memiliki bukti yang jelas. Misalnya mereka katakan lebih pada kegiatan 2011/2012, nah kalau dari yang saya lihat barang-barang yang disita itu juga adalah barang tahun 2008, dibeli 2010, apa kaitannya?" jelasnya.
Maqdir menambahkan, Wawan juga memiliki perusahaan jelas, yakni perusahaan konstruksi di antaranya Mikkindo Adiguna Pratama dan karyawan PT BPP.
Kemarin KPK menggeledah di sejumlah tempat terkait dugaan TPPU Wawan. KPK menyita hampir 17 kendaraan atas nama Wawan. Di antaranya yakni 3 Innova, Avanza, Ford Fiesta, Fortuner, dua buah Pajero, BMW, dan Honda Freed.
Kemudian tiga mobil mewah yakni Lexus B 888 ARD, Nissan GTR warna putih B 888 GAW, dan Land Cruiser B 888 TCW. Dan juga Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, serta 1 motor Harley Davidson.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons soal mangkraknya proyek Tol Gilimanuk - Mengwi.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaGatot menyebut, kebakaran turut menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga SH (54) ditemukan meninggal dunia lokasi.
Baca Selengkapnya