Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencatat meter PLN tuntut rapel upah

Pencatat meter PLN tuntut rapel upah PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Puluhan pekerja pencatat meter PLN berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/7). Mereka menuntut BUMN itu segera membayarkan rapel kekurangan upah sejak 2010.

"Kami mewakili 2 ribu petugas outsourcing pembaca meter PLN Wilayah I Sumatera Utara menuntut pembayaran rapel kekurangan upah sejak Januari 2010 sampai sekarang," kata Aman Sembiring, pembaca meter PLN Ranting Johor saat berdemo di depan Gedung DPRD Medan, Selasa (24/7).

Dia memaparkan, sejak 2010 mereka hanya menerima Rp 837.000 sebulan. Padahal upah minimum provinsi (UMP) terus naik, bahkan saat ini sudah mencapai Rp 1.200.000.

"Kami tahu di kontrak tertulis Rp 837.000, tapi kami minta itu diamandemen atau  disesuaikan dengan UMP. Selama ini tidak ada perubahan  kontrak, yang ada perpanjangan," katanya.

Sementara itu, lanjut Aman, tugas mereka saat ini semakin bertambah. Selain membaca meteran, mendata langganan, dan membuat peta rute, kini mereka diperintahkan untuk menagih pembayaran listrik pelanggan. Tugas ini pun dibebani target.

"Kalau target tak tercapai, maka upah akan ditahan," sebut Aman.

Selain menuntut pembayaran rapel kekurangan upah, para pencatat meter PLN ini kembali menyatakan penolakannya terhadap sistem outsourcing.

Mereka juga meminta pengusutan terhadap sistem penagihan listrik yang membebani Rp 1.600 per pelanggan. "Aturannya tidak jelas, hanya menguntungkan pengusaha tertentu," sebut Aman.

Setelah berorasi, perwakilan pendemo diterima anggota DPRD Sumut. Selanjutnyan para pembaca meteran PLN  ini berencana menggelar unjuk rasa serupa di Kejati Sumut.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya