Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan ketua koperasi terduga korupsi Rp 2,6 miliar ditangguhkan

Penahanan ketua koperasi terduga korupsi Rp 2,6 miliar ditangguhkan Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penahanan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Rp 2,6 miliar ditangguhkan. Padahal sedianya dia juga sudah harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji Lapas Gunung Sari Makassar bersama delapan tersangka lainnya dari koperasi berbeda.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH membenarkan penangguhan penahanan itu. "Iya penahanan Nurhayati Syam ditangguhkan setelah masukkan pengajuan. Tim penyidik merestui permintaan itu semata karena alasan kemanusiaan. Tersangka ini sementara menyusui bayinya yang baru berusia dua bulan," kata Salahuddin kepada wartawan, Rabu, (27/7).

Nurhayati Syam sudah sempat menginap selama dua hari di Lapas namun kemudian dikeluarkan lagi. Hal itu setelah diketahui tim penyidik bahwa benar tersangka ini miliki bayi yang masih menyusui.

Sejak pekan lalu, tim penyidik Kejati Sulsel intensif mengusut kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengembangan Dana Bergulir (LPDB) yang dikelola 20 koperasi simpan pinjam yang kesemuanya berkedudukan di Makassar.

Dari 20 koperasi itu, tujuh di antaranya statusnya sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dengan jumlah tersangka dan ditahan sebanyak sembilan orang. Namun karena penahanan Nurhayati Syam ditangguhkan akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi di puluhan koperasi yang sudah mendekam dalam tahanan itu sisa delapan orang.

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari penyidik Kejati Sulsel dan ditahan masing-masing Muhammad Iqbal dari KSP Niaga dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, Thamrin Hari dari KSP Mitra Niaga dengan nilai kerugian negara 1,4 miliar, Andi Marwan dari KSP Duta Mandiri dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Kemudian Adil Hands dari KSP Multi Guna dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 miliar, lalu Gumawan Wibawa dari KSP Swadana Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 8 miliar, Suryadi Razak dari KSP Arya Niaga dengan nilai kerugian negara sebesar 3,2 miliar dan terakhir Aswin, bendahara KSP Multi Guna dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar lalu Muhammad Akbar dari KSP Sawerigading yang ditangani Cabang Kejari Makassar.

"Selain tersangka Aswin yang bendahara, para tersangka lainnya itu adalah ketua koperasi," kata Salahuddin.

Hingga saat ini, tambahnya, penyidik sudah menyita satu unit mobil honda mobilio warnah silver milik tersangka Gumawan Wibawa. Diduga mobil itu masih ada kaitannya dengan kejahatan yang dilakukannya sehingga penyidik lakukan perampasan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resign jadi Manajer Keuangan di BUMN, Kini Pria Ini Sukses Jualan Kripik Kentang Omzet Puluhan Juta, Modal Awal Hanya Rp300 Ribu
Resign jadi Manajer Keuangan di BUMN, Kini Pria Ini Sukses Jualan Kripik Kentang Omzet Puluhan Juta, Modal Awal Hanya Rp300 Ribu

Cerita eks karyawan BUMN bangun bisnis keripik kentang rumahan.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya