Pemuda di Temanggung bawa kabur anak di bawah umur dicokok polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap Sujarwanto (23) warga Desa Banaran, Temanggung yang telah melarikan anak perempuan di bawah umur, Kl (13) warga Gemawang, Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. "Bermula dari perkenalan keduanya saat menonton wayang kulit, lalu korban diajak pulang pelaku dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," ujar Henny di Temanggung, Kamis (2/6). Dikutip dari Antara.
Hari berikutnya, korban dijemput tersangka di sekolah. Korban kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka lagi. Orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya, lalu setelah didesak mengaku bersama Sujarwanto.
Dia mengatakan tersangka dikenai Pasal membawa lari anak di bawah umur yang saat ini masih kelas satu SMP. Pemuda bertato gambar naga itu kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Temanggung.
Namun, tersangka Sujarwanto mengelak dituduh membawa kabur anak tersebut, alasannya apa yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Sujarwanto mengaku mencintai korban Kl, dan siap bertanggung jawab. Namun karena korban masih di bawah umur, maka niatnya urung terlaksana dan kini harus berurusan dengan hukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya