Pemkab Kulon Progo santuni 208 tukang becak
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Badan Amil Zakat Daerah memberikan bantuan santunan kepada 208 tukang becak di wilayah ini. Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, mengatakan pihaknya mengumpulkan zakat pegawai negeri sipil (PNS) supaya membayar zakat, infak dan shodaqoh kepada kurang mampu.
"Seluruh tukang becak yang masih aktif atau sudah pensiun dan masih terdaftar tetap mendapat santunan," kata Hasto seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7).
Kepada tukang becak, Hasto menyampaikan bahwa mulai sekarang setiap PNS diminta menjadi bapak angkat empat keluarga pra sejahtera, apabila ada warga miskin di sekitar abang becak yang belum dapat bapak asuh. Bupati meminta untuk mencari tahu ke kepala desa, camat, atau tanya ke bupati langsung.
"Tugas PNS memberikan pengarahan kalau ada ruwet renteng meskipun tidak harus membayari secara langsung," katanya.
Wakil Ketua Pengurus Bazda Jumanto mengatakan nominal yang diberikan kepada tukang becak sebesar Rp 100 ribu, sedangkan yang pensiun atau sudah tidak aktif sebesar Rp 50 ribu. Nominal bantuan ini mengalami peningkatan dibandingkan lebaran sebelumnya hanya sebesar Rp 75 ribu per orang, "Tukang becak yang mendapat bantuan sebanyak 208 yang beroperasi di kawasan Alun-Alun Wates, RSUD Wates dan di Kecamatan Galur," kata Jumanto.
Dia mengatakan Bazda Kulon Progo juga memberikan santunan kepada kaum duafa disekitar rumah dinas bupati, petugas kebersihan dan petugas sampah. "Bantuan ini untuk membantu warga yang kurang mampu supaya dapat memenuhi kebutuhannya saat lebaran," kata dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituding akan menjadi calo terminal ketika usai menjabat menjadi lurah, kades Hoho Alkaf menanggapi dengan santai bahwa dirinya akan nyangkul.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pengantin baru lucu dan bermakna.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya