Pemerintah akan deportasi TKA yang jadi pekerja kasar
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas melarang penempatan jabatan untuk tenaga kerja asing (TKA) pada posisi pekerja kasar (unskilled job). Mereka wajib bekerja pada posisi yang membutuhkan keahlian.
Data yang dimiliki Kemenaker sendiri hingga 30 Juni 2016 didapatkan, terdapat 8 sebaran profesi yang digeluti TKA di Tanah Air. Pekerjaan itu ialah, profesional, konsultan, manajer, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
"TKA yang menjadi pekerja kasar dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Dari data itu, diketahui sebanyak 12.342 atau 28 persen dari mereka merupakan TKA yang bekerja sebagai profesional. Diikuti 8.966 TKA atau 20 persen ialah yang bekerja di level manajer.
Sisanya ialah mereka yang menduduki jabatan atau posisi sebagai direksi, konsultan, teknisi, supervisor, serta komisari dari sebuah perusahaan.
Dengan gambaran itu, lanjut Hanif, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat yang memiliki keahlian (skilled) atau paling rendah merupakan teknisi (engineer).
Hanif menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas bagi TKA yang melanggar aturan, termasuk dari penempatan jabatan atau posisi yang mereka duduki. Kemenaker tak ragu untuk melakukan deportasi bagi pekerja yang tidak taat aturan.
"Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk deportasi," tegasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya